Ditressiber Polda Bali Gulung Tiga Wanita Diduga Pelaku Prostitusi Daring

Ilustrasi
Ilustrasi

DENPASAR,MENITINI.COM – Personel Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pornografi dan prostitusi daring. Ketiganya berinisial FF (28) asal Jawa Barat, TW (22), dan TRK (23) yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.

Para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Denpasar dan Gianyar. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transaksi keuangan.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit II Ditressiber pada 27 Februari 2026. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan dua akun media sosial X (Twitter), yakni @BABYCLARA23 dan @WULANDARIM58327, yang diduga menawarkan konten pornografi secara daring.

“Anggota menemukan adanya dua akun media sosial yang menawarkan konten pornografi secara online dengan lokasi teridentifikasi di wilayah Denpasar Barat,” ujar Kombes Pol Aszhari saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026), didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga 27 April 2026, ketika petugas kembali menemukan akun X lainnya bernama @mysvnfl0wer yang mengunggah video bermuatan pornografi. Akun tersebut tercatat memiliki sekitar 10,8 ribu pengikut dengan sedikitnya 160 unggahan.

Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan melakukan transaksi. Dari proses itu, petugas memperoleh video pornografi yang dikirim melalui Telegram dan media sosial yang digunakan para pelaku.

“Dari transaksi itu, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat dan Gianyar. Selanjutnya tim bergegas mengamankan para pelaku,” ungkapnya.

Dua tersangka lebih dulu ditangkap di Denpasar Barat pada Senin (5/3/2026), sementara satu tersangka lainnya diamankan di Gianyar pada Senin (27/4/2026).

Dilansir dari laman Humas Polri, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjualbelikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

BACA JUGA:  Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku bekerja secara mandiri, mulai dari pembuatan akun, pengelolaan, hingga distribusi konten. Mereka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan maksimal 10 tahun.  (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top