JPN JAM DATUN Menangkan Gugatan Banding, Tindakan Satgas PKH Dinyatakan Sah

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Kemenangan tersebut diraih dalam perkara yang diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk sebagai pihak pembanding terhadap putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan banding Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Putusan tersebut disampaikan melalui persidangan secara elektronik (e-court).

Perkara ini bermula dari gugatan terhadap tindakan faktual Satgas PKH berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Usai Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

Tim JPN yang mewakili Satgas PKH menilai putusan banding tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu anggota Tim JPN dari Jamdatun menyampaikan bahwa putusan banding tersebut pada prinsipnya membenarkan seluruh tindakan Satgas PKH dalam perkara tersebut.

Meski demikian, pihak pembanding masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

Namun hingga saat ini, belum terdapat pengajuan permohonan kasasi dari pihak penggugat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta memastikan kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top