DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Bali sebagai proyek percontohan nasional pengelolaan sampah melalui deklarasi Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah”. Melalui gerakan ini, seluruh lapisan masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya mulai 1 Juli 2026.
Deklarasi tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita di Denpasar, Rabu (10/6/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi pengelolaan lingkungan sekaligus menjadikan Bali sebagai model yang akan direplikasi secara nasional mulai Agustus 2026.
Menurut Menteri Jumhur, penunjukan Bali sebagai pilot project didasarkan pada keberhasilan kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke tempat pemrosesan akhir (TPA) yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut disebut mampu menurunkan volume sampah hingga 60 persen di wilayah Denpasar dan Badung hanya dalam beberapa pekan.
Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah disebut telah mencapai 87 persen. Capaian tersebut didukung distribusi lebih dari 100 ribu unit komposter kepada masyarakat yang dilakukan pemerintah daerah.
“Intinya saya bahagia karena ternyata pimpinan pemerintahan di Bali, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ke bawah semakin hari semakin hari semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah,” ujar Menteri Jumhur.
Ia menilai keberhasilan Bali tidak hanya ditopang regulasi dan infrastruktur, tetapi juga diperkuat oleh kearifan lokal. Peran desa adat melalui awig-awig dan pararem dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran masyarakat menjaga lingkungan.
“Saya optimis sekali Bali akan kembali ceria, kembali menjadi pujaan setiap orang Indonesia dan luar negeri untuk datang ke sini. Masalah sampah yang pernah ada kini telah teratasi berkat komitmen semua pimpinan di sini, ditambah juga ada unsur budaya dan religi yang begitu mendukung dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jumhur juga menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk mengoordinasikan penanganan sampah kiriman di laut yang selama ini masuk ke wilayah pesisir Bali. Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan daerah-daerah di sekitar Bali guna menghentikan aliran sampah lintas perairan sejak dari sumbernya.
Setelah penerapan kewajiban pemilahan sampah mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional pada 1 Agustus 2026.
Pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah penting untuk mendukung operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis waste-to-energy di Bali sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sinergi antara kebijakan tegas pemerintah daerah, dukungan infrastruktur dari pusat, dan partisipasi aktif desa adat/banjar diyakini akan menjadikan Bali sebagai destinasi wisata pertama di Asia Tenggara yang benar-benar menerapkan zero waste to landfill,” tegas Menteri Jumhur.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengajak seluruh elemen masyarakat untuk konsisten menjalankan gerakan pemilahan sampah tersebut demi mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali, mari kita bersama-sama mewujudkan Bali 100 persen memilah sampah. Bersama, serentak untuk Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari,” ujar Koster.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penguatan peran desa adat dan sanksi berbasis kearifan lokal, Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah” diharapkan menjadi tonggak baru tata kelola persampahan dan lingkungan hidup di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton









