Rabu, 15 Mei, 2024
Salah satu tersangka dikenakan baju tahanan.

Salah satu tersangka dikenakan baju tahanan. (Foto: Istmewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023), Asisten Bidang Intellijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, N. Rahmat .R, SH., MH. mengatakan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah AP selaku Direktur Pengembangan Usaha  PT. Bukit Asam Tahun  2013 ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.

BACA JUGA:  Bali International Hospital Super Canggih, Indonesia Siap Bersaing dalam Wisata Kesehatan Global
Video press release Kejati Sumsel Terkait dengan Penetapan Tiga Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Sebelumnya tersangka SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan  penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 s.d 10 Juni 2023.

Dalam  Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan SBB Jadi Tersangka

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M-003)

Editor: Daton

BERITA LAINNYA:

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Korupsi