JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023), Asisten Bidang Intellijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, N. Rahmat .R, SH., MH. mengatakan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam Tahun 2013 ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Sebelumnya tersangka SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 s.d 10 Juni 2023.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M-003)
Editor: Daton
BERITA LAINNYA:
- Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive
- Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan WN Belarus Ternyata Tiga Orang WN Rusia
- OTT Imigrasi, Kejati Bali Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana ke Pejabat
- Komisi Kejaksaan Tinjau Sejumlah Lokasi Perkara Korupsi Tambang Timah
- Ditpolair Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster