SURABAYA,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Buronan tersebut bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), yang diamankan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulisnya, Plh. kepala pusat penerangan hukum, Mochamad Jeffry, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana yang masih buron.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, perbuatannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Kejaksaan Agung menyebutkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
Setelah diamankan, Bo Foeng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Selain itu, Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jeffry. (M-011)
- Editor: Daton









