Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Surabaya

Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), diamankan Satgas SIRI Kejagung Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), diamankan Satgas SIRI Kejagung Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Puspenkum)

SURABAYA,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Buronan tersebut bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), yang diamankan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulisnya, Plh. kepala pusat penerangan hukum, Mochamad Jeffry, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana yang masih buron.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Dalam perkara tersebut, perbuatannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Kejaksaan Agung menyebutkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah diamankan, Bo Foeng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Selain itu, Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jeffry. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top