Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatn
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk penggeledahan yang belakangan menjadi sorotan publik. Kejagung juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan institusi kepolisian.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan

Anang menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi yang diamanatkan undang-undang.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.

Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi yang beredar di media sosial.

Anang menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

BACA JUGA:  Jamdatun Siapkan Jaksa Pengacara Negara Jadi Mediator Profesional untuk Sengketa Sektor Publik

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top