JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk penggeledahan yang belakangan menjadi sorotan publik. Kejagung juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan institusi kepolisian.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Anang menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi yang diamanatkan undang-undang.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi yang beredar di media sosial.
Anang menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.









