JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan administratif.
Penegasan tersebut disampaikan JPU melalui Corneles Geeb Paulus usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut JPU, sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru menguatkan materi dakwaan yang telah diajukan penuntut umum. Salah satu poin yang disoroti adalah pengakuan terdakwa terkait keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
JPU menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang penyebutan merek tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam persidangan, terdakwa beralasan keputusan tersebut diambil demi efisiensi anggaran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Namun, JPU menolak dalih tersebut dengan menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga.
JPU menjelaskan perbandingan yang digunakan terdakwa antara pengadaan 15 unit Chromebook senilai hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket laboratorium komputer berisi 22 unit PC senilai hampir Rp140 juta dinilai tidak tepat.
“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” ujar JPU dalam keterangannya.
Selain itu, penuntut umum menyoroti ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang disebut memerlukan tambahan anggaran hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek integrasi cloud tersebut, menurut JPU, saat ini juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU juga menyatakan klaim efisiensi anggaran tidak didukung fakta persidangan karena tidak ditemukan pendampingan maupun pernyataan resmi dari lembaga terkait seperti LKPP dan BPKP yang membuktikan adanya penghematan.
Terkait argumentasi bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak dapat dipidana, JPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum atau tumpang tindih regulasi.
Dalam perkara ini, JPU menilai tidak terdapat kekosongan hukum karena LKPP telah memiliki regulasi yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam pengadaan pemerintah. Penuntut umum juga menyebut adanya indikasi pengondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google yang membuat syarat formal penggunaan diskresi tidak terpenuhi.
“Dengan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan dan pengondisian, tindakan terdakwa merupakan kejahatan, bukan kebijakan,” tegas JPU.
Atas dasar itu, JPU berpendapat perkara pengadaan Chromebook tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau tata usaha negara, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus diproses secara pidana. (M-011)
- Editor: Daton









