Jaksa Jebloskan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Aru

DOBO, MENITINI.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, S.H., M.H dengan komitmennya memberantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru membuat para koruptor di daerah itu gemetar.

Mengapa tidak, baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pria asal Sumatra Utara ini telah mengusut berbagai kasus dugaan korupsi. Bahkan para tersangkanya telah dijebloskan ke penjara.

Komitmen Situmorang kembali diwujudkan dengan menjebloskan dua tersangka berinisial ANT dan J.D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, S.H mengatakan, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka di dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru. Keduanya berinisial ANT adalah mantan Kepala Sub Keuangan, sementara JD merupakan mantan bendahara.

BACA JUGA:  Gratis! Biaya Retribusi Uji Kir Kendaraan Bermotor, Ini Tempat dan Jam Pelayanan

“Kedua tersangka terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasi Intel Romi dalam press release yang dampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, S.H., M.H dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, S.H, Jumat (22/7/2022) di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Dikatakan, tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 dengan  total anggaran Rp.9 080.603.346,00.

Selain itu, dijelaskan, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang ril karena tidak terlaksananya kegiatan (fiktif).

BACA JUGA:  Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Ini Kata Bupati Giri Prasta

Menurut Kasi Intel, dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran, JD menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah ANT Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD.

“Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018 lanjut Romi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00,