Banggar DPR: Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,55–2,79 Persen PDB Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Parlementaria/Munchen/Karisma)

JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menekankan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2027 harus mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan kesejahteraan di berbagai wilayah.

Untuk mendukung target tersebut, Banggar DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi Transfer ke Daerah pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto saat membacakan laporan hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” ujar Wihadi.

Menurutnya, transfer ke daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.

BACA JUGA:  Parta Soroti Krisis Hunian di Bali, Usulkan Kajian Rumah Susun

Banggar DPR juga menyoroti pentingnya penyempurnaan mekanisme pengalokasian dana transfer agar lebih mencerminkan kebutuhan riil masing-masing daerah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah perbaikan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam penyusunannya, formulasi tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, hingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, Banggar menilai sistem penyaluran dana transfer perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis kinerja. Karena itu, DPR mendorong penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam penyaluran dana otonomi khusus pada tahap berikutnya guna meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.

Wihadi menambahkan, berbagai kebijakan yang telah disepakati tersebut akan menjadi bagian dari Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Penguatan kebijakan transfer ke daerah dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  BKSAP DPR RI Sinkronkan Diplomasi Parlemen dengan Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Bali

“Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2027 antara lain mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2027 guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

Di akhir pemaparannya, Banggar DPR berharap kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2027 tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga mampu menghasilkan layanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top