MEDAN,MENITINI.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Kejari Medan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan awal, penyidik telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan selama dua tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menduga terdapat pihak-pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan yang melakukan atau turut serta dalam perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di lingkungan rumah sakit, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman kasus.
Kejari Medan menyebut penanganan perkara kini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti, mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta mengamankan barang bukti strategis yang berkaitan dengan kegiatan belanja barang dan jasa pada entitas terkait.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. (M-011)
- Editor: Daton









