Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Penipuan Rp230 Juta

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Buronan yang bernama Yusran Muchtar tersebut merupakan terpidana kasus penipuan kepada Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230.000.000,00.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Terpidana YUSRAN MOCHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pria 46 tahun itu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dirinya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Dandim Lamongan Berangkatkan Bantuan Pangan dari Pangdam dan Kapolda Jatim

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (M-011)

  • Editor: Daton