Terkait kewenangan kebijakan, JPU menyoroti adanya perbedaan keterangan ketika Nadiem membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab bawahannya.
Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri.
Roy menyebut hal itu juga tercermin dalam penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan serupa pada 2022 yang berkaitan dengan program tersebut.
Selain itu, jaksa juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) serta pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk bekerja di Kemendikbudristek dan pada awalnya digaji menggunakan APBN.
Meski Nadiem mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon I dan II sangat patuh terhadap peran yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.
Di akhir persidangan, Roy meminta Nadiem tetap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai saksi, yang bersangkutan tidak memiliki hak ingkar seperti terdakwa,” kata Roy. (M-001)
Editor: Daton









