Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Adaptasi di Era Digital

ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).

JAKARTA,MENITINI.COM –  ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebanyak 30 pejabat dilantik dalam kesempatan tersebut, mencakup posisi strategis mulai dari Kajati di berbagai daerah hingga pejabat struktural di tingkat pusat. Beberapa di antaranya yakni Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan, serta Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali.

Selain itu, turut dilantik I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau, Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara, Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat, hingga Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah. Sementara posisi strategis lainnya diisi oleh pejabat eselon II seperti sekretaris jaksa agung muda, direktur pada bidang tindak pidana umum, khusus, hingga intelijen.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen penting yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

BACA JUGA:  Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

“Jabatan ini bukan sekadar hak atau kewenangan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Burhanuddin.

Ia menyoroti pentingnya transformasi di tengah era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan kecerdasan buatan. Menurutnya, seluruh jajaran kejaksaan harus meninggalkan pola kerja konvensional dan mulai melakukan terobosan yang adaptif namun tetap berlandaskan hukum dan etika.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital guna mengendalikan narasi publik berbasis data dan fakta, sekaligus mencegah penyebaran disinformasi, terutama di media sosial.

Di sisi lain, Burhanuddin mengaku prihatin terhadap masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi berupa promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Sebagai langkah penguatan integritas, para pejabat yang baru dilantik diminta melakukan pengawasan melekat secara ketat. Ia menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja bertanggung jawab penuh atas perilaku dan kinerja anggotanya.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Markas Scam di Kedonganan Bali, 27 Orang Diamankan

Khusus kepada para Kajati, Jaksa Agung mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan representasi wajah kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat terhadap berbagai persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Sementara itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Hal ini mengingat peran Kejaksaan Agung sebagai penopang utama fungsi penegakan hukum yang melibatkan berbagai bidang dengan karakteristik berbeda.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk menjalankan amanah dengan penuh kesungguhan.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” pungkasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top