PALEMBANG,MENITINI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (14/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor sebuah perusahaan swasta berinisial CV R di Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019–2025 itu. Proses penggeledahan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menang dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap pada proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (15/4/2026) dipimpin hakim tunggal Qory Oktarina. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA.
Hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M-011)
- Editor: Daton









