JAMBI,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diketahui bernama Asril bin H. Haning (46), warga Jambi, yang diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Berdasarkan informasi resmi, Asril merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2019, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Keberadaannya pun sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, Asril dilaporkan sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengalami hambatan dalam pengamanan. Meski demikian, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa insiden lebih lanjut.
Selanjutnya, Asril diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor.
Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menindak para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam keterangan resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (M-011)
- Editor: Daton









