Fakta Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

Tanah di Labuan Bajo
Lahan di Labuanbajo jadi incaran para mafia tanah untuk investasi (M-IST)

DENPASAR,MENITINI.COM– Sidang sengketa perdata tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.

BACA JUGA:  Investor Ungkap Komitmen PT Gold Dragon Manajemen Pemilik Baru Parq Ubud

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami