JAKARTA,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah yang dijalani terdakwa sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan sebanyak 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik tetap dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan Jurist Tan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Putusan yang dijatuhkan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujarnya.
JPU juga menegaskan bahwa berbagai tekanan maupun upaya untuk mempengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Selain hukuman pokok dan pidana tambahan, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500. (M-011)
- Editor: Daton









