JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat tersangka berinisial FA.
Menurut Anang, penerbitan Sprindik sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka. Status tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Tiga Sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara Asabri sesuai laporan yang diterima dari penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Kortas Tipikor Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi penanganan perkara.
“Kami akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK. Selain itu, pelaksanaan penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui merupakan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. (M-011)
- Editor: Daton









