Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

Bupati Adi Arnawa disaat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (23/6).
Bupati Adi Arnawa disaat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (23/6). (Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM  – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi dengan meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan keberhasilan Pemkab Badung dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Regional X BKN, Satya Pratama, kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (23/6).

Penghargaan yang merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu menjadi bentuk apresiasi BKN kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menerapkan manajemen ASN secara profesional, berbasis sistem merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, khususnya BKPSDM Badung, dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Badung terutama BKPSDM untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kebijakan Pengendalian Inflasi Badung Mulai Diterapkan Hingga Tingkat Banjar

Adi Arnawa juga menyampaikan apresiasi kepada BKN, khususnya Kantor Regional X BKN, atas pembinaan dan pendampingan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam penguatan manajemen ASN.

Menurutnya, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus memperkuat sistem merit, mengembangkan manajemen talenta, serta mempercepat transformasi digital di bidang kepegawaian.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung. Kami berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Undang-Undang ASN, memperkuat sistem merit, mengembangkan manajemen talenta, serta mempercepat transformasi digital kepegawaian demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ASN merupakan aset strategis daerah yang harus dikelola secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi serta membuka ruang pengembangan karier yang lebih luas bagi ASN.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-78 BKN. Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan kebijakan yang mendukung pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Hadiri Pementasan Calonarang Duta Badung di PKB 2026

Menurut Satya, Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah yang berhasil menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik manajemen ASN yang inovatif dan berdampak.

“Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah yang berhasil menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik manajemen ASN yang inovatif dan berdampak,” ujarnya.

Ia berharap keberhasilan Badung dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam membangun sistem manajemen ASN yang adaptif dan berbasis merit.

Adapun 12 kebijakan pro karier ASN yang telah diterapkan Pemkab Badung meliputi kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi, peningkatan uji kompetensi, kenaikan pangkat melampaui atasan, percepatan layanan kepegawaian dengan standar lima hari kerja, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penerapan manajemen talenta, pelaksanaan 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun, otomatisasi layanan kenaikan pangkat dan pensiun, implementasi e-Kinerja harian, pengembangan Document Management System (DMS), serta pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top