JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara korupsi Digitalisasi Pendidikan atau pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan itu, JPU Roy Riadi menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Para saksi dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook.
JPU mengungkapkan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan berlandaskan kajian teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
“PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya mengacu pada harga di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi kepada awak media usai persidangan.









