logo-menitini

JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, mengikuti sidang bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, mengikuti sidang bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara korupsi Digitalisasi Pendidikan atau pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan itu, JPU Roy Riadi menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Para saksi dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

JPU mengungkapkan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan berlandaskan kajian teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

“PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya mengacu pada harga di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi kepada awak media usai persidangan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>