Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang Coklat 

Morgan juga sempat meminta maaf secara resmi melalui pesan WhatsApp terkait kejadian itu. Namun yang mengejutkan, hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352 KUHP yang dilaporkan oleh sang mantan istri ke Polres Badung. 

Panggilan pertama dan kedua dia dijadikan saksi. Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut. Namun dipanggilan ke-tiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai keduabelah pihak, dia sudah menjadi tersangka.  

“Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh Penyidik. Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja. Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya. 

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Sekda SBT Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *