BULELENG,MENITINI.COM-Peristiwa memilukan terjadi di Buleleng, di mana seorang ayah kandung berinisial IE (45) diduga tega melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun, di rumah kos tempat mereka tinggal. Korban, yang masih di bawah umur, kini berada dalam penanganan pihak berwajib setelah kasus ini terungkap.
IE, seorang duda yang tinggal bersama dua anaknya, termasuk korban, diduga melakukan perbuatan terlarang tersebut di kediaman mereka. Kasus ini berhasil terungkap setelah kecurigaan dari para tetangga atas gelagat pelaku, ditambah pengaduan langsung dari korban kepada mereka. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Terungkap Setelah Pengaduan dan Kecurigaan Tetangga
Kejadian pertama kali diduga terjadi pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan keterangan, pelaku IE masuk ke kamar korban saat korban sedang tidak ada. Setelah di dalam kamar, IE diduga melepaskan pakaiannya sambil menunggu korban kembali.
Beberapa saat kemudian, ketika korban tiba di rumah dan masuk ke kamarnya, ia mendapati ayahnya sudah dalam keadaan tanpa busana. Saat itulah, pelaku diduga langsung menyekap dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Karena tidak mampu melawan, korban akhirnya diduga menjadi korban pelampiasan hasrat pelaku.
Dilakukan Dua Kali Disertai Kekerasan dan Ancaman
Wakapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, kepada wartawan pada Sabtu (4/10), membenarkan adanya kejadian tersebut.

