Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang Coklat 

DENPASAR,MENITINI.COM-Diduga menganiaya mantan istrinya Caroline Melo, artis senior Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan. Penetapan itu dilakukan oleh Mapolres Badung sesuai dengan pasal 352 ayat 1 KUHP. 

Diceritakannya saat ditemui di Denpasar, pria berdarah Batak itu dituduh melakukan Penganiayaan karena masalah sepele. 

Berawal pada Selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita lalu. Saat itu Morgan berniat menemui anak dari hasil pernikahannya dengan Caroline di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *