Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Barito Kuala
Kejaksaan Negeri Barito Kuala saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan empat pejabat serta mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. (Foto: Kejari Barito Kuala)

MARABAHAN,MENITINI.COMKejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan dan menangkap empat pejabat serta mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan unsur intelijen kejaksaan pada Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N yang menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ selaku staf administrasi dan keuangan, Smd yang merupakan mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016–2020, serta Sdn yang menjabat Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, mengatakan tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

“Upaya paksa ini dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).

Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala untuk tahun buku 2014 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara.

BACA JUGA:  JPU: Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang, Melainkan Tindak Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total pembayaran pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196,61 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat mereka.

Penyidik menduga para tersangka juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk menutupi perbuatan tersebut. Akibatnya, PDAM Barito Kuala disebut terus mencatat kerugian sehingga tidak pernah menyetorkan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.

Dalam konstruksi perkara, tersangka N diduga berperan mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui sejumlah outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan diduga diarahkan masuk ke rekening pribadi yang digunakan seolah-olah sebagai rekening koperasi.

Selain itu, tersangka N bersama DJ dan Smd juga diduga secara sengaja menyusun laporan keuangan yang tidak benar dan kemudian dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban akhir perusahaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PDAM Barito Kuala berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp15,26 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:  Vonis Banding Kerry Adrianto Riza Diperberat, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp17,27 juta yang diduga terkait hasil tindak pidana dari tersangka DJ.

Dengan demikian, total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768,61 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top