logo-menitini

Terkait Perkara Impor Gula, Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Kamis (12/12/2024).

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, keempat saksi tersebut adalah ARMMR selaku Asisten Senior Manager Bahan Pokok tahun 2015 s.d. 2016. FM selaku Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016, DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III Tahun 2020 s.d. sekarang dan IGW selaku Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

    Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *

    • Editor: Daton
    BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
    Iklan

    BERITA TERKINI

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>