PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).
Dokumentasi: Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026). (Foto: M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PSEL hanya dapat mengolah sampah berkualitas, yakni sampah yang tidak tercampur antara berbagai jenis material. Pemilahan ini penting untuk memudahkan proses konversi menjadi energi.

“Dalam waste to energy (PSEL) minta hanya sampah yang berkualitas, sampah yang berkualitas tentu sampah yang tidak tercampur antara semua unsur atau yang tidak bercampur baur, sehingga memudahkan dilakukan penanganan,” ujarnya, dikutip Kantor Berita Antara, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, kondisi sampah campuran seperti yang saat ini menumpuk di TPA Suwung tidak ideal untuk PSEL. Kandungan sulfur yang tinggi membuat hanya sebagian kecil, sekitar 10 persen, yang berpotensi dimanfaatkan.

BACA JUGA:  Pemkab Tabanan Gencarkan Aksi Bersih Sampah, Ratusan ASN Turun Bersihkan Kota

Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem pemilahan sampah sejak dari sumber. Upaya ini menjadi kunci dalam menyiapkan bahan baku yang sesuai bagi operasional PSEL ke depan.

Selain itu, peningkatan kualitas pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara bertahap, mulai dari penghentian praktik open dumping hingga pengembangan fasilitas pengolahan seperti TPST dan TPS3R.

Pemerintah menargetkan seluruh fasilitas pengolahan sampah di Denpasar dan Badung dapat rampung pada akhir Juli 2026. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan pemilahan sampah dapat berjalan lebih optimal.

BACA JUGA:  DPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Penguatan PAD dan Pusat Ekonomi Baru

Jika sistem ini berjalan konsisten, sampah anorganik yang telah terpilah akan memiliki kualitas lebih baik dan siap digunakan sebagai bahan baku PSEL. Bahkan, sampah lama yang telah tertimbun berpotensi dimanfaatkan kembali setelah dilakukan pemilahan.

Dengan demikian, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada ketersediaan sampah yang sudah terpilah. Tanpa itu, potensi pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak dapat dimaksimalkan.(M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top