Pemerintah Terbitkan Perpres 109/2025, Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

Dokumentasi: Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah.
Dokumentasi: Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah. (M-011)

JAKARTA,MENITINI.COM- Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, kebijakan tersebut menegaskan arah baru pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan, dan energi yang dihasilkan bisa menjadi bagian dari energi bersih. Yang masuk ke TPA nantinya hanya residu,” ujarnya, Rabu (15/10).

BACA JUGA:  Pelindo Salurkan 2.500 Bibit Mangrove untuk Pulihkan Pesisir Demak

Hanif menekankan, Perpres ini lahir dari keprihatinan atas darurat sampah nasional yang telah menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengubah pandangan bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya energi terbarukan yang bernilai ekonomi.

Dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, sampah dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahkan bahan bakar minyak terbarukan. “Perpres ini menjadi langkah konkret menuju sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi hijau,” kata Hanif.

BACA JUGA:  Bali Waste Cycle Dukung Upaya Wujudkan Laut Lestari melalui Pengelolaan Sampah

Berbeda dari aturan sebelumnya (Perpres No. 35 Tahun 2018), kebijakan baru ini memperluas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria. Selain itu, peran Danantara diperkuat dalam hal investasi, serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top