Polisi Gagalkan Penyelundupan 1560 Liter Minyak Tanah ke Timor Leste

“Ternyata petugas mendapati isi perahu tersebut berupa 78 jerigen ukuran 22 liter yang di dalamnya terisi bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah yang mana setiap jerigennya berisi 20 liter sehingga jumlah Bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disimpan dalam perahu tersebut sebanyak 1.560 liter. Modus yang dilakukan oleh pelaku ini adalah menampung dan menunggu di pinggir pantai sambil menunggu pembeli dari Negara Timor Leste,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Djafar Awad Alkatiri.

Diterangkan bahwa atas kejadian tersebut maka petugas Sat Pol Airud Atapupu langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada personil anggota Polres Belu lainnya yang tergabung dalam Satgas Linbas dan kemudian barang bukti dan pemilik dari BBM jenis minyak tanah tersebut langsung di bawah dan diamankan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belu untuk Proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan

“Saat ini sudah tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka dan sejauh ini sedang berproses sembari menunggu berkas rampung untuk dilimpahkan,” urai Djafar Awad Alkatiri.

Kasat Reskrim Polres Belu ini juga menegaskan kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 55 Jo. pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 5 angka 9 pasal 5 Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (M-006)