Bupati Aru Tegaskan Penonaktifan Sekda Yacob Ubyanan Sudah Sesuai Mekanisme

Bupati Kepulauan Aru, Thimotius Kaidel.
Bupati Kepulauan Aru, Thimotius Kaidel.
ARU,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara terkait polemik penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Yacob Ubyanan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan bahwa keputusan pembebastugasan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan bukan diambil secara sepihak, Ucapnya Senin (8/6/2026).
Ia menyebut langkah itu dilakukan dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang sedang berjalan.
“Penonaktifan ini sudah sesuai mekanisme. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi,” tegas Kaidel.
Menurut Bupati, dasar penonaktifan Sekda berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat, salah satunya karena yang bersangkutan tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari sistem pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses tersebut kini ditangani oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pembentukan tim ini juga mengacu pada surat resmi Gubernur Maluku, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses pemeriksaan.
Bupati menambahkan, pembebastugasan dilakukan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional, sekaligus memastikan kebutuhan administrasi tim pemeriksa dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, Pemkab Kepulauan Aru telah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Di sisi lain, Yacob Ubyanan membantah tudingan pelanggaran tersebut dan menyatakan ketidakhadirannya dalam uji kompetensi memiliki alasan tertentu.
Polemik ini pun terus menjadi perhatian publik, sembari menunggu hasil resmi dari tim pemeriksa yang akan menentukan kelanjutan statusnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola birokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan disiplin ASN. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top