MBD,MENITINI.COM – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada, Minggu (7/6/2026) sekira pukul 04.30 WIT (pagi). Korban mengalami pembengkakan pada area bagian bawah mata akibat penganiayaan dan sempat dibawa ke rumah sakit setempat untuk di visum sebagai bukti untuk di proses secara hukum.
Dugaan penganiayaan terjadi di kos-kosan korban. Menurut informasi yang media ini peroleh, pelaku berinisial Brigpol BS, ia merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Leti, Kecamatan Serwaru, Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Sangat miris, sorang suami yang merupakan anggota polisi kok tega menganiaya istrinya sendiri. Padahal sebagai anggota polisi semestinya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata salah satu keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Barat Daya pada, Senin (8/6/2026) jam 08.00 WIT.
Aparat internal kepolisian melalui Propam disebut telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, tindakan tegas akan diberikan apabila terbukti bersalah, termasuk sanksi disiplin hingga pemecatan dari institusi Polri.
Terkait dengan kasus ini. Kasi Humas Polres MBD, Wem Paunno menjelaskan, bahwa telah mendapatkan laporan resmi dari pihak korban pada, Senin (8/6/2026) sekitar jam 08.00 WIT.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam penanganan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku,” kata Paunno dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri.
Publik juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum anggotanya. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Publik mengharapkan kepada jajaran kepolisian, khususnya bagian Propam, agar segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap oknum anggota yang diduga terlibat. Jika terbukti bersalah, perlu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik secara disiplin maupun pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan, terutama dalam rumah tangga, tidak dapat dibenarkan. Kepolisian diharapkan tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Publik meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan tetap menjaga integritas institusi kepolisian.
Kepolisian juga diharapkan dapat memperkuat pembinaan internal terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terulang, serta meningkatkan pengawasan terhadap perilaku personel di lingkungan kerja maupun keluarga. (M-009)
- Editor: Daton








