Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Harus Ada Aturan dan Standar

JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi rencana pemerintah yang mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta perubahan status tersebut harus ada dasar aturan dan standar negara. Tidak hanya itu, ia meminta standar dan aturan tersebut harus disosialisasikan.

“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah kepada Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan, “Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

BACA JUGA:  Golkar Gelar Kampanye di Badung, Dihadiri Airlangga Hartarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *