Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Harus Ada Aturan dan Standar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: Tari/Man)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi rencana pemerintah yang mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta perubahan status tersebut harus ada dasar aturan dan standar negara. Tidak hanya itu, ia meminta standar dan aturan tersebut harus disosialisasikan.

BACA JUGA:  Romy Soekarno: Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN, Jakarta Masih Ibu Kota Sementara

“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah kepada Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan, “Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Penguatan PAD dan Pusat Ekonomi Baru
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top