logo-menitini

Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)
Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (28/8/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA: Tanah Seluas 400 M2 di Tabanan Disita Eksekusi dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebutkan dua orang tersebut adalah MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha dan II selaku Anggota/Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

BACA JUGA:  Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Sumedana juga mengatakan kedua orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Eksekusi Badan Ferdy Sambo Dkk

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Berita Lainnya:

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>