Kamis, 13 Februari, 2025

Tanah Seluas 400 M2 di Tabanan Disita Eksekusi dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

(Foto: Puspenkum)

TABANAN,MENITINI.COM-Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak, melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja.

Sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 M2, sehingga total tanah yang disita seluas 400 M2.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114 (dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah). Jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI, Ini Yang Dibahas

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara