JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi juga telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Adapun keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.(M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Miliki Narkoba 0,1266, Seorang Wanita di Ambon Dihukum 4 Tahun PenjaraÂ
- RSU Bhakti Rahayu Denpasar Serahkan Bantuan ke Anak Autis di Yayasan Sehati Bali
- Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Dua Unit Rumah Warga di Ambon
- Kesaksian Penumpang Selamat: Kapal Miring Sebelum Tenggelam, Saya Loncat Tanpa Pelampung
- Gubernur Koster Resmikan Gedung Baru UT Denpasar, Dorong Program Satu Keluarga Satu Sarjana