Penyerahan Tersangka RD dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Impor Gula PT SMIP

penyerahan tersangka importasi gula
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RD dalam Perkara Impor Gula PT SMIP. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RD dalam Perkara Impor Gula PT SMIP. (Foto: Puspenkum)

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dijelaskan bahwa tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Operasi Ketupat Agung 2025 untuk Pengamanan Idul Fitri

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Menuju Indonesia Bebas Kelebihan Muatan, Polri Mulai Tahap Sosialisasi Zero ODOL

Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Tersangka RR.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami