Penyerahan Tersangka RD dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Impor Gula PT SMIP

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RD dalam Perkara Impor Gula PT SMIP. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RD dalam Perkara Impor Gula PT SMIP. (Foto: Puspenkum)

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dijelaskan bahwa tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Serahkan Aset Rampasan ke JAM Pidsus, Akan Dimanfaatkan sebagai Mess Satgassus

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Tersangka RR.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/4/2026).

Legislator Apresiasi Program Magang Pusri Palembang

PALEMBANG,MENITINI.COM – Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi pelaksanaan Program Pemagangan Nasional saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Program ini

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top