Penerapan Hukum Pidana Bergeser dari Keadilan Retributif menjadi Keadilan Restoratif

JAKARTA,MENITINI.OM-Perubahan cara pandang dalam penerapan hukum pidana bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Kejaksaan sebagai pengendali perkara menjadi pihak yang memiliki kewenangan menilai melanjutkan atau tidaknya sebuah perkara ke persidangan. Tetapi, mandate penerapan restorative justice seharusnya dituangkan dalam aturan setingkat UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Chair of the European Forum for Restorative Justice Tim Chapman pada acara UNODC Side Event Pertemuan Sesi ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice dengan tema “Penguatan Supremasi Hukum melalui Keadilan Restoratif”, Pada Rabu (18/05/2022) di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Jakarta, yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pengusaha Property Mewah Asal Surabaya, Diduga Rugikan PT Antam Rp1,266 Triliun

“Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana menghindari kesalahan bagi pelaku di masa mendatang. Di banyak negara, praktik pendekatan keadilan restoratif yang tinggi diterapkan, khususnya di berbagai tahapan peradilan pidana,” ujar Chair of the European Forum for Restorative Justice seperti dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *