Penerapan Hukum Pidana Bergeser dari Keadilan Retributif menjadi Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana saat menghadiri Acara UNODC Side Event Pertemuan Sesi ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice.

JAM-Pidum menjelaskan, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan. Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Obstruction of Justice dan Korupsi KUR

Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi RESIDI – VISME, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong REKONSILIASI antara korban, dan pelaku di masyarakat. (RLS/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top