Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan

walhi

Pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir. “Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” pungkas Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

BACA JUGA:  Gandeng BWC, SAS Berawa Gelar Beach Clean Up di Pantai Batu Belig

WALHI mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca pencabutan izin secara tegas memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis. “Pemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan, karena merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir. Dengan demikian, pemulihan pasca pencabutan izin harus dilakukan dari hulu hingga hilir, memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat darat, pesisir, dan laut secara utuh,” tutup Mida. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top