Togar Siap Melayani, Bukan Dilayani

Togar Situmorang

DENPASAR, MENITINI.COM – Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 mempunyai Lima Program Utama. Diantaranya, pertama; Siap menjalankan fungsi dan peran sebagai anggota legislatif dengan sebaik-baiknya, meliputi aspek legislasi, pengawasan dan  anggaran.  Kedua, melayani rakyat kecil khsusunya segi pendidikan dan kesehatan. Ketiga, mengawal dan mengawasi pemanfaatan dana pada APBD Provinsi Bali sehingga tidak diselewengkan atau dikorupsi untuk kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Keempat; memperkuat eksistensi LPD (Lembaga Perkereditan Desa) sebagai pusat kegiatan  ekonomi usaha kecil dan mikro di Bali. “LPD merupakan roh ajeg Bali,  di mana krama Bali secara bergotong-royong membangun ekonomi yang sejahtera melalui LPD,” kata Togar Situmorang

BACA JUGA:  DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Minggu Kami Beri Update

Karena profesinya sebagai advokat maka program kelima yang menjadi prioritasnya adalah memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kecil yang selama ini rasa keadilannya diabaikan oleh lembaga penegak hukum. Prinsip dasarnya setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (equity before the law). “Untuk membuktikan komitmen dan keseriusan saya, maka saya menandatangani pakta integritas sebelum saya dilantik menjadi anggota dewan,” kata Togar Situmorang, Rabu (10/4)

Wewenang dan tugas DPRD Provinsi mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014, sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan Strategis

Dimana DPRD Provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu :  membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, dan  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.  poll

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top