Diduga Korupsi, Sekda SBT Jadi Tersangka

AMBON, MENITINI.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Drs. Jafar Kwairumaratu (JK) ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan JK sebagai tersangka disampaikan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

“Sekretaris Daerah SBT, saudara JK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021,” kata Latuconsina.

Penetapan JK sebagai tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Tersangka Baru

Menurut Latuconsina, JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Penyidik menemukan bukti permulaan, ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah kabupaten SBT tahun 2021,” ujarnya.

Latuconsina menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, JK langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tanggal 5 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Adapun soal jumlah anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga disalahgunakan, Latuconsina mengaku bahwa belum bisa membeberkannya karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.

BACA JUGA:  Jumlahnya Tinggal 6, Dokar di Jembrana Bakal Dapat Bantuan Rp7 Juta untuk Mempercantik

“Maaf mengenai materi penyidikan belum bisa di release karena penyidikan masih berjalan,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton