SUMUT,MENITINI.COM – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali menetapkan tersangka baru bernisial ET (selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023.
Penahanan tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,melalui Kasipenkum
Rizaldi,S.H.,M.H. saat menggelar siaran pesrnya di Kantor Kejati Sumut di Jl. Abdul Haris Nasution No.1C Kota Medan,Senin (02/02/2026).
Kasipenkum Rizaldi,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tersangka ET selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022), dimana sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2026 tim penyidik telah menahan tersangka ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK) selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.
Penetapan tersangka ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang cukup, perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar.









