Kejari Buleleng Tahan Tersangka Korupsi BUMDes Amarta Desa Patas

BULELENG,MENITINI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menahan tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 bernama Hernawati.

Oleh JPU, Hernawati ditahan selama 20 hari kedepan sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022 dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa menerangkan, sebelumnya Hernawati dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (20/1/2022) pukul 10.00 Wita.

“Saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik, pada pukul 15.30 Wita, tersangka langsung dilakukan penahanan,” katanya

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *