AMBON, MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Keempat tersangka itu antara lain YMS selaku kepala seksi pemberdayaan pada badan pemerintahan Desa Horale, RTK selaku sekretaris desa, WT selaku kasi pembangunan, dan AK yang merupakan mantan kepala Desa Horale.
“Para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (21/8/2023).
Para tersangka ditahan setelah diperiksa oleh tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kecamatan Seram Utara Barat.
Mereka diduga mengorupsi DD dan ADD sejak 2016 hingga 2018 dan merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.
Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tutup Wahyudi. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kekeringan di Bula, Warga Butuhkan Air Bersih, Ini yang Dilakukan Polres SBT
- Polres Malra Tawarkan Mediasi Restorative Justice Kekerasan Jurnalis, LBH Pers: Kami Tolak
- Ditabrak Angkot, Victor Meninggal Dunia
- Miliki 4 Paket Narkoba Jenis Sabu, Latumahina Divonis 5 Tahun Penjara
- Wartawan Carang TV, Korban Penganiayaan, Teryata Ini Penyebabnya