Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.

“Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag.” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa Selasa, (6/9/2022) dikutip Medcom.id.

Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut akan mengungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 September 2022. “Hari Rabu pers rilis yang gerobak,” kata Cahyono saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus bermula saat Kemendag melakukan program pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam pengadaan gerobak dagang ini pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Kerugian keuangan negara akibat rasuah itu masih dihitung.

Kasus terbongkar atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Senin, 16 Mei 2022. Polri mengendus aliran dana dugaan rasuah itu mengalir ke sejumlah pejabat di Kemendag.

Sumber: Medcom.id