Tersangka Hermawati digiring petugas
Hernawati digiring petugas. (MENIT/KEJARI BULELENG)

Kejari Buleleng Tahan Tersangka Korupsi BUMDes Amarta Desa Patas

Gede Astawa mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511 juta lebih.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari menambahkan, untuk barang bukti berupa dokumen telah disimpan oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

“Apabila dalam 20 hari ke depan Jaksa Penyidik belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya. M-008

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Emas Surabaya

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024