JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa pertama, Dwi Sudarsono, dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 7 tahun.

Terdakwa Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, ia terancam tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi

Sementara itu, Toto Nugroho juga dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Hasto Wibowo, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

JPU menegaskan, seluruh tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang merugikan perekonomian negara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar tetap menahan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (23/4/2026), menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikawal secara transparan dan akuntabel.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top