DENPASAR, MENITINI.COM – Mulai 1 Juli 2026, masyarakat Bali memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Sebelumnya, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Bali sebagai proyek percontohan nasional pengelolaan sampah melalui deklarasi Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah”.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan seluruh rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, sekolah, hingga kawasan wisata telah menerapkan pemilahan sampah 100 persen dari sumbernya.
Namun, pertanyaan besarnya adalah, seberapa siap masyarakat Bali menjalankan kewajiban tersebut?
Selama bertahun-tahun, persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar di Pulau Dewata. Produksi sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, dan perkembangan ekonomi. Di sisi lain, kapasitas TPA semakin terbatas.
Kebijakan pemilahan sampah juga bukan hal baru. Berbagai regulasi telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa sampah harus dipilah menjadi paling sedikit sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta residu.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menegaskan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh wilayah Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak mungkin selesai hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di Bali.
Pemilahan sampah dari rumah dinilai mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA secara signifikan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sementara sampah anorganik memiliki nilai ekonomi apabila disalurkan ke bank sampah atau industri daur ulang. Dengan demikian, hanya sampah residu yang benar-benar dibuang ke TPA. Bahkan, kini sudah muncul teknologi yang dapat memanfaatkan kembali sampah residu menjadi sumber RDF atau Refuse Derived Fuel (Bahan Bakar Turunan Sampah).
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dibuktikan dengan salah satunya masih ramainya kicauan warga Bali terutama di media sosial terkait keberatan terhadap kebijakan ini. Keluhan soal tidak adanya kepastian pembuangan untuk sampah campur, regulasi yang dianggap ketat mendadak tanpa sosialisasi, hingga sederet masalah yang kemudian muncul seperti penumpukan sampah di jalanan, tidak adanya pengangkutan, hingga pembakaran sampah yang kian marak.
Tidak sedikit rumah tangga yang belum memiliki tempat sampah terpilah. Sebagian masyarakat juga masih menganggap memilah sampah sebagai pekerjaan tambahan yang merepotkan. Di beberapa wilayah, fasilitas pendukung seperti bank sampah, TPS3R, maupun armada pengangkut yang mengangkut sampah sesuai jenisnya juga belum sepenuhnya tersedia.
Kondisi tersebut membuat keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengangkutan dan pengolahan berjalan seiring dengan perubahan perilaku masyarakat. Sebab, pemilahan dari rumah akan kehilangan makna apabila seluruh jenis sampah kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Pelaku usaha juga memegang peranan penting. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, hingga perkantoran diharapkan menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah yang baik. Banyak sektor pariwisata di Bali sebenarnya telah memulai pengurangan plastik sekali pakai dan pengolahan sampah organik secara mandiri. Langkah tersebut diharapkan semakin meluas seiring diberlakukannya target pemilahan 100 persen.
Di tingkat desa dan kelurahan, peran desa adat, komunitas lingkungan, serta bank sampah menjadi ujung tombak edukasi masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah desa di Bali berhasil menunjukkan bahwa pemilahan sampah bukan sekadar teori. Dengan dukungan masyarakat, volume sampah yang dikirim ke TPA dapat ditekan secara signifikan, bahkan menghasilkan nilai ekonomi melalui penjualan sampah daur ulang.
Lalu, apa yang sebenarnya perlu dilakukan masyarakat mulai 1 Juli?
Langkahnya cukup sederhana. Pisahkan sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan ranting. Pisahkan pula sampah anorganik yang masih memiliki nilai daur ulang, seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kertas. Sementara itu, sampah residu seperti popok sekali pakai, tisu bekas, plastik yang sudah mengalami penurunan kualitas atau material yang tidak dapat didaur ulang ditempatkan pada wadah terpisah.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat memberikan dampak besar apabila dilakukan secara konsisten oleh seluruh masyarakat Bali.
Mulai 1 Juli, target pemilahan sampah 100 persen bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan momentum membangun budaya baru masyarakat Bali. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, tetapi dari perubahan kebiasaan setiap orang di rumah, tempat kerja, sekolah, maupun ruang publik.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan tersebut sudah berlaku. Pertanyaan yang lebih penting adalah, sudahkah kita mulai memilah sampah dari rumah sendiri?
- Penulis: Luh Putu Ega Suratningtyas
- Editor: Daton









