Sabtu, 26 Oktober, 2024

JPU Tuntut Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara 

Ilustrasi Pengedar Narkoba. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa pengedar Narkoba di Ambon, Patiumar Kilian, di dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Patiumar Kilian dituntut atas kepemilikan 0,13 gram narkotika golongan I jenis sabu. Tuntutan dibacakan JPU, Magie Parera, sementara sidang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).

Hakim Vonis Oknum Guru Bejat Lima Tahun Penjara

Dalam Waktu Dekat, Eks Sekda SBT Bakal Diadili

Bawaslu Maluku Tangani Sejumlah Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tutup Akses Jalan, Sekkot Ambon Temui Warga Arbes 

JPU menyebut, Patiumar Kilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan berbuatannya itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

 Pjs. Bupati Jembrana Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Gelar

Begini Kesaksian Warga Klungkung Terhadap Calon Bupati Made Kasta saat Menjadi Wakil Bupati Dua Periode

Demo Mesin Sampah Ecowiz, Pjs. Sukra Negara Optimis Atasi Sampah Pasar Hingga 2 Ton/Hari 

Hakim Vonis Oknum Guru Bejat Lima Tahun Penjara

Patiumar Kilian juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. JPU juga mengungkap bahwa barang yang terdakwa edarkan merupakan narkotika golongan I jenis sabu,  dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram. (M-009)

  • Editor: Daton