AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa pengedar Narkoba di Ambon, Patiumar Kilian, di dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.
Patiumar Kilian dituntut atas kepemilikan 0,13 gram narkotika golongan I jenis sabu. Tuntutan dibacakan JPU, Magie Parera, sementara sidang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).
JPU menyebut, Patiumar Kilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan berbuatannya itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.
Patiumar Kilian juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. JPU juga mengungkap bahwa barang yang terdakwa edarkan merupakan narkotika golongan I jenis sabu, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram. (M-009)
- Editor: Daton