JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

Saksi ahli BPKP, Dedy Nurmawan memaparkan temuan kerugian negara akibat kasus korupsi chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Saksi ahli BPKP, Dedy Nurmawan memaparkan temuan kerugian negara akibat kasus korupsi chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan secara independen oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4), dalam perkara yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim.

Roy menjelaskan, ahli BPKP Dedy Nurmawan memaparkan temuan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut, menurutnya, muncul akibat sejumlah penyimpangan dalam proyek, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

“Perhitungan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak mana pun,” ujar Roy.

Ia menambahkan, metode yang digunakan ahli tidak mengacu pada harga pasar semata, melainkan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor. Dari dokumen tersebut, ahli menetapkan margin maksimal untuk menentukan harga wajar.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Bali Dipimpin Setiawan Budi Cahyono

Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi, sehingga diduga terjadi praktik mark-up.

Dalam persidangan, JPU juga sempat membandingkan harga perangkat serupa. Disebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad membeli perangkat dengan harga sekitar Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief tercatat membeli dengan harga Rp2 juta pada 2022.

Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati independensi ahli yang memilih metode pembentukan harga berbasis dokumen untuk menghindari potensi intervensi.

Selain itu, JPU mengkritik tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus dalam mengikuti jalannya persidangan. Menurut Roy, terdapat pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai sehingga kerap mengulang pertanyaan atas bukti yang sudah dipaparkan.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

“Kami meminta penasihat hukum lebih fokus dan mencatat setiap bukti agar proses persidangan berjalan efektif,” katanya.

Di akhir keterangannya, JPU juga menepis keraguan terkait referensi harga. Ia menyebut saksi teknis di persidangan mengakui bahwa survei e-katalog belum memiliki acuan pembentukan harga yang akurat, sehingga metode akuntansi yang digunakan ahli menjadi krusial dalam perkara ini. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelepasan 2.000 ASN mengikuti pelaithan Komcad di Monas, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dua Ribu ASN Resmi Ikuti Pelatihan Komcad

JAKARTA,MENITINI.COM – Sebanyak 2.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga resmi memulai pelatihan sebagai komponen cadangan (Komcad) dalam sebuah program yang tidak

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top