Dampak negatifnya adalah dengan meningkatnya jumlah wisatawan, maka timbul banyak persoalan-persoalan yang dilakukan oleh wisatawan I(WNA), diantaranya ditemukan sebanyak 1.383 orang WNA melakukan penyalahgunaan visa, atau penyalahgunaan bebas visa itu di seluruh Indonesia. Dan 820 orang melakukan penyalahgunaan jabatan-jabatan lokal seperti menjadi fotografer dan lain-lain.
Saat pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisman pada tahun 2023 sebanyak 4,5 juta, di satu sisi pemerintah mencabut kunjungan bebas visa tidak terlalu berpengaruh karena pencabutan visa ini erat kaitan dengan upaya menyeleksi wisatawan asing masuk ke Indonesia termasuk Bali. “Dampak pencabutan bebas visa ini tidak terlalu luas, justru memberikan ruang pada wisatawan berkualitas. Di situ ada saringan. Yang penting adalah pengenaan visa on arrival tetap dlakukan dalam upaya untuk menyaring wisman yang masuk ke Indonesia dalam hal ini Bali.
Sementara 10 negara ASEAN masih menggunakan bebas visa karena dari perspektif Indonesia, mereka memiliki kultur yang sama. Mereka paham dengan budaya dan tata krama Indonesia, sehingga tidak perlu diberlakukan visa yang sifatnya bayar atau visa aplikasi. “Itu efek resiprokal. Artinya kita memberikan bebas visa kepada negara-negara yang juga memberikan bebas visa kepada kit. Jadi dalam tujuan berwisata kedua negara mendapat keuntungan,” tandas Puspanegara. (M-003)
- Editor: Daton